JDIHN JDIHN

PENYAJIAN DATA HASIL PENELITIAN HUKUM TENTANG PERAN PENEGAK HUKUM DALAM MENINGKATKAN KEPERCAYAAN PUBLIK KEPADA LEBAGA PERADILAN

Ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian tugas utama lembaga peradilan adalah menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh...

Selengkapnya