Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Status :
Unduh : File Dokumen
Telah diunduh : 219 kali
Katalog
| Tajuk Entri Utama | Peraturan Perundang-undangan Daerah |
| Judul Seragam | Indonesia |
| Bentuk, Nomor, Tahun Peraturan | Peraturan Daerah No.7 Tahun 2015 |
| Tanggal, Bulan, dan Tahun | 2015-10-10 |
| Perihal / Tentang | Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik |
| Tempat Pengesahan/Penetapan | Maumere |
| Tahun Peraturan | 2015 |
| Subjek Peraturan | Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik - Pencabutan |
| Singkatan Bentuk | Perda |
| Lokasi Penyimpanan | Bagian Hukum Setda Kabupaten Sikka |
Abstrak
| Sumber Peraturan | LDKS 2015/No.7 |
| Jumlah Halaman | 4 |
| Jenis/Bentuk | Peraturan Daerah |
| Tentang Peraturan | Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik |
| Dasar Hukum Undang-Undang | Permendagri No. 77 Tahun 2014 |
| Dalam Undang-Undang ini diatur tentang | Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. cukup diatur dengan Peraturan Bupati. |
| Catatan | Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 10 Oktober 2015. |
