JDIHN JDIHN

Perda Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Bantuan Belajar Resmi Ditetapkan, Pemkab Sikka Tegaskan Komitmen Pemerataan Akses Pendidikan

  • by admin

        PRESS RELEASE

Perda Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Bantuan Belajar Resmi Ditetapkan, Pemkab Sikka Tegaskan Komitmen Pemerataan Akses Pendidikan

Pemerintah Kabupaten Sikka resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Bantuan Belajar (Tubel, Ibel, dan Babel). Penetapan perda ini menandai langkah nyata Pemerintah Daerah dalam memperluas akses pendidikan yang berkeadilan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Sikka.

Perda ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan kebijakan pendidikan daerah, khususnya dalam memberikan bantuan belajar bagi masyarakat miskin dan berprestasi, serta pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Kabupaten Sikka berharap kehadiran perda ini dapat memperkuat komitmen daerah dalam membangun SDM unggul dan berdaya saing.

Perda Tubel, Ibel, dan Babel memuat tiga substansi utama. Pertama, Tugas Belajar (Tubel), yaitu penugasan belajar bagi ASN untuk mengikuti pendidikan formal dengan pembiayaan dari pemerintah daerah agar dapat meningkatan kompetensi dan profesionalisme. Kedua, Izin Belajar (Ibel), yaitu izin bagi ASN untuk menempuh pendidikan atas biaya sendiri tanpa meninggalkan tugas pokoknya. Ketiga, Bantuan Belajar (Babel), yaitu pemberian dukungan biaya pendidikan kepada siswa dan mahasiswa asal Kabupaten Sikka yang berprestasi atau berasal dari keluarga kurang mampu.

Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menyampaikan bahwa penetapan Perda ini sebagai bentuk tindak lanjut pemerintah dalam mewujudkan visi Pemerintah Daerah. “Pembentukan Peraturan Daerah ini merupakan langkah progresif yang mencerminkan visi Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dalam mewujudkan masyarakat Sikka yang produktif, kreatif, unggul, dan mandiri menuju Maumere baru.” ujar Bupati

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pendidikan merupakan pilar utama pembangunan daerah. “Peraturan Daerah ini merupakan salah satu upaya strategis untuk menjawab tantangan pembangunan daerah. Melalui regulasi yang jelas dan terarah, kita dapat memastikan bahwa investasi pada peningkatan sumber daya manusia aparatur dan masyarakat akan memberikan dampak positif yang maksimal bagi kemajuan Kabupaten Sikka.,” tambahnya.

 

Perda ini telah melalui tahapan pembahasan yang komprehensif, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan teknis antar perangkat daerah, pembahasan isi Ranperda bersama anggota DPRD, harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan oleh Bupati Sikka sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar pada tanggal 21 Oktober 2025. Selanjutnya diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka (Adrianus Firminus Parera) dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2025 Nomor 4.

 

Penetapan Perda Tubel, Ibel, dan Babel ini juga mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sikka. Para anggota dewan menilai kebijakan ini selaras dengan visi pemerintah untuk membangun SDM unggul melalui pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat.

Implementasi Perda ini akan segera dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dengan cepat dan tepat sasaran.

Melalui dukungan semua pihak, Perda ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan publik di Kabupaten Sikka.

 Maumere, 5 November 2025.

Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka

Bagian Hukum

 

Penulis: Ibadurrahman

Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan

Kontak Media:

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka

Jl. El Tari No. 2 Maumere, Nusa Tenggara Timur

Email: setdasikkabagianhukum@gmail.com | Telepon: 081339449210