Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

Status :

Unduh : File Dokumen

Telah diunduh : 200 kali

Katalog

Tajuk Entri Utama Peraturan Perundang-undangan
Judul Seragam Indonesia
Bentuk, Nomor, Tahun Peraturan Undang-undang No. 50 Tahun 2009
Tanggal, Bulan, dan Tahun 2009-10-29
Perihal / Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Tempat Pengesahan/Penetapan Jakarta
Tahun Peraturan 2009
Subjek Peraturan PERADILAN AGAMA - PERUBAHAN KEDUA
Singkatan Bentuk UU
Lokasi Penyimpanan BPHN

Abstrak

Sumber Peraturan LN 2009 / NO.159. TLN.NO.5078, LL SETNEG
Jumlah Halaman 89
Jenis/Bentuk UNDANG-UNDANG
Tentang Peraturan PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Dasar Hukum Undang-Undang

UUD 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28 H ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 33 ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3).

Dalam Undang-Undang ini diatur tentang

Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; Menetapkan penyelenggaraan perumahan meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian; Jenis dan bentuk rumah; Penyelenggaraan, pengendalian, pemeliharaan dan perbaikan kawasan permukiman; Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh. Pendanaan dan sistem pembiayaan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif serta ketentuan pidana.

Catatan
  • Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Januari 2011.
  • Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No.4 Tahun 1992 dan peraturan lainnya mengenai perumahan dan permukiman, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan berdasar Undang-Undang ini.
  • Semua peraturan pelaksanaan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan dan semua kelembagaan yang perlu dibentuk atau ditingkatkan statusnya, sudah terbentuk paling lama 2 (dua) tahun.
  • Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Undang-Undang No.4 Tahun 1992 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  • Penjelasan, 47 Halaman