Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Status :
Unduh : File Dokumen
Telah diunduh : 200 kali
Katalog
| Tajuk Entri Utama | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul Seragam | Indonesia |
| Bentuk, Nomor, Tahun Peraturan | Undang-undang No. 50 Tahun 2009 |
| Tanggal, Bulan, dan Tahun | 2009-10-29 |
| Perihal / Tentang | Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama |
| Tempat Pengesahan/Penetapan | Jakarta |
| Tahun Peraturan | 2009 |
| Subjek Peraturan | PERADILAN AGAMA - PERUBAHAN KEDUA |
| Singkatan Bentuk | UU |
| Lokasi Penyimpanan | BPHN |
Abstrak
| Sumber Peraturan | LN 2009 / NO.159. TLN.NO.5078, LL SETNEG |
| Jumlah Halaman | 89 |
| Jenis/Bentuk | UNDANG-UNDANG |
| Tentang Peraturan | PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA |
| Dasar Hukum Undang-Undang | UUD 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28 H ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 33 ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3). |
| Dalam Undang-Undang ini diatur tentang | Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; Menetapkan penyelenggaraan perumahan meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian; Jenis dan bentuk rumah; Penyelenggaraan, pengendalian, pemeliharaan dan perbaikan kawasan permukiman; Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh. Pendanaan dan sistem pembiayaan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif serta ketentuan pidana. |
| Catatan |
|
