Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Status :
Unduh : File Dokumen
Telah diunduh : 207 kali
Katalog
| Tajuk Entri Utama | Peraturan Perundang-undangan Daerah |
| Judul Seragam | Indonesia |
| Bentuk, Nomor, Tahun Peraturan | Peraturan Daerah No.3 Tahun 2015 |
| Tanggal, Bulan, dan Tahun | 2015-07-24 |
| Perihal / Tentang | Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa |
| Tempat Pengesahan/Penetapan | Maumere |
| Tahun Peraturan | 2015 |
| Subjek Peraturan | Tata Cara |
| Singkatan Bentuk | Perda |
| Lokasi Penyimpanan | Bagian Hukum Setda Kabupaten Sikka |
Abstrak
| Sumber Peraturan | LDKS 2015/No.3.TLDKS No.81 |
| Jumlah Halaman | 47 |
| Jenis/Bentuk | Peraturan Daaerah |
| Tentang Peraturan | Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa |
| Dasar Hukum Undang-Undang | Undang-undang No. 6/2014, Peraturan Pemerintah No.43/2014, Permendagri No.112/2014 |
| Dalam Undang-Undang ini diatur tentang | Pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan meliputi pemilihan kepala desa serentak satu kali atau bergelombang dan pemilihan kepala desa antarwaktu, mekanisme pemilihan kepala desa, Panitia Pemilihan dan Tim Pengawas Kepala Desa, Pendaftaran pemilih dan pencalonan kepala desa, Ketentuan calon dari kepala desa dan perangkat desa, Ketentuan calon dari PNS/TNI/POLRI dan Karyawan BUMN/BUMD, Kampanye, larangan kampanye dan masa tenang, Pemilihan Calon Kepala Desa, Penetapan, Pelantikan, Pengaduan dan penyelesaian masalah, Ketentuan pemilihan kepala desa antarwaktu, Sanksi, Kebijakan Penundaan Pemilihan Kepala Desa, Pembiayaan pemilihan kepala desa, Pemberhentian kepala desa, Pengangkatan, penjabat kepala desa, pembinaan kepala desa dan Tindakan penyidikan terhadap kepala desa. |
| Catatan |
|
