Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Status :

Unduh : File Dokumen

Telah diunduh : 207 kali

Katalog

Tajuk Entri Utama Peraturan Perundang-undangan Daerah
Judul Seragam Indonesia
Bentuk, Nomor, Tahun Peraturan Peraturan Daerah No.3 Tahun 2015
Tanggal, Bulan, dan Tahun 2015-07-24
Perihal / Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Tempat Pengesahan/Penetapan Maumere
Tahun Peraturan 2015
Subjek Peraturan Tata Cara
Singkatan Bentuk Perda
Lokasi Penyimpanan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sikka

Abstrak

Sumber Peraturan LDKS 2015/No.3.TLDKS No.81
Jumlah Halaman 47
Jenis/Bentuk Peraturan Daaerah
Tentang Peraturan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Dasar Hukum Undang-Undang

Undang-undang No. 6/2014, Peraturan Pemerintah No.43/2014, Permendagri No.112/2014

Dalam Undang-Undang ini diatur tentang

Pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan meliputi pemilihan kepala desa serentak satu kali atau bergelombang dan pemilihan kepala desa antarwaktu,  mekanisme pemilihan kepala desa, Panitia Pemilihan dan Tim Pengawas Kepala Desa, Pendaftaran pemilih dan pencalonan kepala desa, Ketentuan calon dari kepala desa dan perangkat desa, Ketentuan calon dari PNS/TNI/POLRI dan Karyawan BUMN/BUMD, Kampanye, larangan kampanye dan masa tenang, Pemilihan Calon Kepala Desa, Penetapan, Pelantikan, Pengaduan dan penyelesaian masalah, Ketentuan pemilihan kepala desa antarwaktu, Sanksi, Kebijakan Penundaan Pemilihan Kepala Desa, Pembiayaan pemilihan kepala desa, Pemberhentian kepala desa, Pengangkatan, penjabat kepala desa, pembinaan kepala desa dan Tindakan penyidikan terhadap kepala desa.

Catatan
  • Kepala Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatan.
  • Bagi kepala desa yang masa jabatannya belum berakhir pada saat penetapan pemilihan kepala desa gelombang III (tiga) dapat diberhentikan dari jabatan dan diberikan penghasilan tetap secara penuh sampai akhir masa jabatannya.
  • Bagi desa yang kepala desanya dijabat oleh penjabat kepala desa, dengan ditetapkannya peraturan daerah ini harus segera melaksanakan pemilihan kepala desa berdasarkan peraturan daerah ini.
  • Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Nomor 7 Seri D Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 43),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
  • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Juli 2015
  • Penjelasan, 9 halaman.