Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung

Status :

Unduh : File Dokumen

Telah diunduh : 203 kali

Katalog

Tajuk Entri Utama Peraturan Perundang-undangan Daerah
Judul Seragam Indonesia
Bentuk, Nomor, Tahun Peraturan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2015
Tanggal, Bulan, dan Tahun 2015-09-11
Perihal / Tentang Bangunan Gedung
Tempat Pengesahan/Penetapan Maumere
Tahun Peraturan 2015
Subjek Peraturan Bangunan Gedung
Singkatan Bentuk Perda
Lokasi Penyimpanan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sikka

Abstrak

Sumber Peraturan LDKS 2015/No.5.TLDKS No.82
Jumlah Halaman 127
Jenis/Bentuk Peraturan Daerah
Tentang Peraturan Bangunan Gedung
Dasar Hukum Undang-Undang

Undng-Undang No. 28 Tahun 2002, Pasal 109 Peraturan Pemerintah No.36Tahun 2005

Dalam Undang-Undang ini diatur tentang

Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis agar menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamatan penghuni dan lingkungannya, perlu menetapakan pengeturan bangunan gedung meliputi aspek fungsi BG, aspek persyaratan BG, aspek hak dan kewajiban pemilik dan pengguna BG, peran serta masyarakat, pembinaan, dan sanksi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.

Catatan
  • BG yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku.
  • BG yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini, maka pemilik BG wajib mengajukan permohonan IMB Baru, dan melakukan perbaikan secara bertahap.
  • BG yang sudah memiliki IMB sebelum peraturan daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka pemilik BG wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan secara bertahap.
  • Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam peraturan daerah ini.
  • Paling lama 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, Bupati menetapkan peraturan pelaksanaan
  • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 September 2015.
  • Penjelasan, 36 halaman.