Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2019
Status :
Unduh : File Dokumen
Telah diunduh : 205 kali
Katalog
| Tajuk Entri Utama | Peraturan Perundang-Undangan Daerah |
| Judul Seragam | Indonesia |
| Bentuk, Nomor, Tahun Peraturan | Peraturan Bupati No.44 Tahun 2018 |
| Tanggal, Bulan, dan Tahun | 2018-12-21 |
| Perihal / Tentang | Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2019 |
| Tempat Pengesahan/Penetapan | Maumere |
| Tahun Peraturan | 2018 |
| Subjek Peraturan | Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2019 |
| Singkatan Bentuk | Perbup |
| Lokasi Penyimpanan | Bagian Hukum Setda Kabupaten Sikka |
Abstrak
| Sumber Peraturan | BDKS 2018 No.44 |
| Jumlah Halaman | 15 |
| Jenis/Bentuk | Perbup |
| Tentang Peraturan | Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2019 |
| Dasar Hukum Undang-Undang |
|
| Dalam Undang-Undang ini diatur tentang |
Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2019, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi; dan alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis setiap Desa.
|
| Catatan | Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 21 Desember 2018 |
