Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penerapan Transaksi Pembayaran Non Tunai Pajak Restoran Pedagang Kaki Lima
Status :
Unduh : File Dokumen
Telah diunduh : 203 kali
Katalog
Tajuk Entri Utama | Peraturan Perundang-undangan Daerah |
Judul Seragam | Indonesia |
Bentuk, Nomor, Tahun Peraturan | Peraturan Bupati No. 29 Tahun 2019 |
Tanggal, Bulan, dan Tahun | 2019-10-04 |
Perihal / Tentang | Penerapan Transaksi Pembayaran Non Tunai Pajak Restoran Pedagang Kaki Lima |
Tempat Pengesahan/Penetapan | Maumere |
Tahun Peraturan | 2019 |
Subjek Peraturan | Penerapan Transaksi Pembayaran Non Tunai Pajak Restoran Pedagang Kaki Lima |
Singkatan Bentuk | Perbup |
Lokasi Penyimpanan | Bagian Hukum Setda Kab. SIkka |
Abstrak
Sumber Peraturan | BDKS 2019 No.29 |
Jumlah Halaman | 7 |
Jenis/Bentuk | Perbup |
Tentang Peraturan | Penerapan Transaksi Pembayaran Non Tunai Pajak Restoran Pedagang Kaki Lima |
Dasar Hukum Undang-Undang | Isikan Dasar Hukum Undang-Undang Peraturan ini |
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang | Isikan Undang-Undang yang diatur dalam Peraturan ini |
Catatan | Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Oktober 2019 |