Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka

Status :

Unduh : File Dokumen

Telah diunduh : 202 kali

Katalog

Tajuk Entri Utama Peraturan Perundang-undangan Daerah
Judul Seragam Indonesia
Bentuk, Nomor, Tahun Peraturan Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2016
Tanggal, Bulan, dan Tahun 2016-01-04
Perihal / Tentang Pelaksanaan Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka
Tempat Pengesahan/Penetapan Maumere
Tahun Peraturan 2016
Subjek Peraturan DPPKAD - Pelaksanaan Hari Kerja
Singkatan Bentuk PERBUP
Lokasi Penyimpanan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sikka

Abstrak

Sumber Peraturan BDKS 2016/NO.1
Jumlah Halaman 4
Jenis/Bentuk Peraturan Bupati
Tentang Peraturan Pelaksanaan Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka
Dasar Hukum Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 dan Meputusan Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996.

Dalam Undang-Undang ini diatur tentang

Pelaksanaan hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sika ditetapkan selama 5 (lima) hari kerja mulai dari hari senin sampai dengan hari jumad dengan jumlah jam kerja efektif dalam hari kerja adalah 37,5 jam. Pelaksanaan hari dan jam kerja tidk berlaku bagi SKPD yang tugasnya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja dan SKPD Pelayanan Publik Lainnya yang sejenis serta Satuan Pendidikan.

Catatan

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 5 Januari 2016.