Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka
Status :
Unduh : File Dokumen
Telah diunduh : 208 kali
Katalog
| Tajuk Entri Utama | Perbup |
| Judul Seragam | Indonesia |
| Bentuk, Nomor, Tahun Peraturan | Peraturan Bupati No.3 Tahun 2017 |
| Tanggal, Bulan, dan Tahun | 2017-01-13 |
| Perihal / Tentang | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka |
| Tempat Pengesahan/Penetapan | Maumere |
| Tahun Peraturan | 2017 |
| Subjek Peraturan | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka |
| Singkatan Bentuk | Perbup |
| Lokasi Penyimpanan | Bagian Hukum Setda Kabupaten Sikka |
Abstrak
| Sumber Peraturan | BDKS 2017 No.3 |
| Jumlah Halaman | 11 |
| Jenis/Bentuk | Perbup |
| Tentang Peraturan | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka |
| Dasar Hukum Undang-Undang | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 |
| Dalam Undang-Undang ini diatur tentang | Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta pemeriksaan terhadap kekayaannya dalam rangka mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme |
| Catatan | Peraturan Bupati Ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 13 Januari 2017 |
