CONTOH BENTUK RANCANGAN UNDANG - UNDANG
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN … TENTANG … (Nama Undang–Undang) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa …; b. bahwa …; c. dan seterusnya …; Mengingat: 1. …; 2. …; 3. dan seterusnya …;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG … (nama Undang–Undang). BAB I … BAB II … Pasal … BAB … (dan seterusnya) Pasal … Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang–Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tanda tangan
NAMA Diundangkan di Jakarta pada tanggal …
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum), tanda tangan
NAMA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR … |